Pendampingan Hukum
Profesional untuk Individu, Keluarga, dan Bisnis di Malang

Mengutamakan solusi yang jelas, komunikasi yang terbuka, dan pendampingan hukum yang dapat dipercaya

  • Berlisensi
    IKADIN

  • Spesialis Pajak
    & Kepabeanan

  • Litigasi &
    Non Litigasi

  • Konsultasi
    Online

  • Berbasis di
    Malang

  • 150+
    Klien Didampingi
  • 10+
    Tahun Pengalaman
  • 95%
    Klien dari Referensi
  • 4.9
    Rating Konsultasi

Layanan Kami

Bidang Hukum yang
Kami Tangani

Perdata

Menyelesaikan sengketa perdata dengan strategi yang tepat.

Pidana

Pendampingan hukum pada setiap tahap proses hukum pidana.

Keluarga

Perceraian, hak asuh anak, waris, dan permasalahan hukum keluarga.

Perusahaan

Pendampingan hukum untuk bisnis dan korporasi.

Pertanahan

Sengketa tanah, sertifikat dan permasalahan pertanahan.

Pajak

Pendampingan sengketa pajak, pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding.

Kepabeanan

Pendampingan permasalahan kepabeanan dan sengketa dengan instansi terkait.

Mediasi

Penyelesaian sengketa melalui mediasi secara efektif.

Masalah yang Kami Tangani

Apakah Anda Mengalami
Masalah Berikut?

  • Sengketa tanah atau bangunan
  • Gugatan wanprestasi
  • Perceraian dan hak asuh anak
  • Sengketa waris
  • Perusahaan bermasalah
  • Penagihan piutang
  • Sengketa kontrak/perjanjian
  • Kendala perpajakan dan kepabeanan

Mengapa Memilih Kami

Komitmen Kami
Untuk Klien

  • Komunikasi yang Jelas

    Kami menjelaskan setiap langkah hukum dengan bahasa yang mudah dipahami.

  • Pendekatan Realistis

    Kami memberikan strategi terbaik berdasarkan kondisi perkara secara objektif.

  • Respon Cepat

    WhatsApp dijawab dengan cepat pada jam kerja.

  • Kerahasiaan Terjamin

    Setiap konsultasi klien kami jaga kerahasiaannya dengan etika profesi.

Tentang Kami

Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA.
Advokat

Berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani berbagai perkara litigasi dan non litigasi untuk klien individu, keluarga, dan perusahaan

  • Berlisesi dan terdaftar pada IKADIN
  • Pendidikan S1 Teknik Informatika - Universitas Bhina Nusantara
  • Pendidikan S1 Hukum - STIH Dharma Andhiga
  • Spesialis Perdata, Bisnis, dan Pertanahan
Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA.

Proses Penanganan Perkara

Bagaimana Kami Bekerja

  • Konsultasi Awal

    Anda menjelaskan permasalahan pada kami.

  • Analisis & Dokumen

    Kami menganalisis perkara dan dokumen terkait.

  • Strategi Hukum

    Kami menyusun strategi hukum yang paling tepat untuk Anda.

  • Pendampingan

    Kami mendampingi setiap proses sesuai kesepakatan.

  • Penyelesaian

    Kami berupaya mencapai hasil terbaik bagi kepentingan Anda.

Testimoni Klien

Apa Kata Klien Kami

Penjelasannya sangat jelas dan mudah dipahami. Saya merasa tenang karena ditangani secara profesional.

- Pengusaha, Malang

Sangat membantu dalam proses perceraian saya. Komunikatif dan selalu memberi solusi terbaik.

- Ibu Rumah Tangga, Malang

Pendampingan hukum perusahaan kami sangat baik. Respon cepat dan hasilnya memuaskan.

- Direktur Perusahaan, Malang

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

FAQ

Apakah bisa konsultasi online? +

Ya, kami menyediakan layanan konsultasi online untuk memudahkan klien mendapatkan pendampingan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor. Konsultasi dapat dilakukan melalui media komunikasi yang tersedia.

Apakah semua perkara harus ke pengadilan? +

Tidak semua perkara harus diselesaikan melalui pengadilan. Kami akan terlebih dahulu mempelajari kondisi perkara dan mengupayakan penyelesaian terbaik, termasuk melalui mediasi atau jalur non-litigasi apabila memungkinkan.

Bagaimana privasi klien diperlakukan? +

Kerahasiaan informasi dan data klien menjadi prioritas kami. Setiap informasi yang disampaikan akan dijaga dan diperlakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta etika profesi advokat yang berlaku.

Apakah menerima klien luar malang? +

Ya, kami menerima klien dari berbagai wilayah di Indonesia. Konsultasi dan pendampingan hukum dapat dilakukan secara langsung maupun online sesuai kebutuhan perkara.

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum komunikasi? +

Untuk membantu memahami perkara dengan lebih baik, klien disarankan menyiapkan dokumen identitas serta kronologi kejadian secara lengkap. Dokumen pendukung lain dapat disampaikan kemudian sesuai kebutuhan perkara.